Apa Bedanya SKS dan IPK berdasarkan Permendikbudristek No 53 Tahun 2023

Institut Teknologi Indonesia > Blog Post > Apa Bedanya SKS dan IPK berdasarkan Permendikbudristek No 53 Tahun 2023
Apa Bedanya SKS dan IPK berdasarkan Permendikbudristek No 53 Tahun 2023

Perguruan tinggi di Indonesia telah mengalami perubahan signifikan dalam sistem akademiknya, terutama dengan diterbitkannya Permendikbudristek No 53 Tahun 2023.

Dalam artikel ini, kita akan membahas perbedaan antara Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dan Satuan Kredit Semester (SKS) berdasarkan peraturan terbaru ini.

1. Satuan Kredit Semester (SKS)

SKS adalah satuan yang digunakan untuk mengukur beban belajar mahasiswa dalam satu semester. Berdasarkan Permendikbudristek No 53 Tahun 2023, 1 SKS setara dengan 45 jam per semester. Peraturan ini memberikan keleluasaan kepada perguruan tinggi untuk menentukan distribusi waktu kuliah, responsi, tutorial, seminar, praktikum, studio, penelitian, perancangan, pertukaran pelajar, dan lain-lain sesuai dengan karakteristik mata kuliah dan program studi masing-masing.

Sebelumnya, pembagian waktu per 1 SKS diatur lebih rinci, seperti tatap muka 50 menit per minggu, penugasan terstruktur 60 menit per minggu, dan kegiatan mandiri 60 menit per minggu. Namun, peraturan baru ini memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi perguruan tinggi untuk mengatur komposisi waktu kuliah dan kegiatan belajar mandiri

Berikut ini adalah resume terkait dengan SKS yang dirangkum berdasarkan Permendikbudristek No 53 Tahun 2023:

  • Beban belajar 1 SKS setara dengan 45 jam per semester
  • Pemenuhan beban belajar dilakukan dalam bentuk kuliah, responsi, tutorial, seminar, praktikum, praktik, studio, penelitian, perancangan, pengembangan, tugas akhir, pelatihan bela negara, pertukaran pelajar, magang, wirausaha, pengabdian kepada masyarakat, dan atau bentuk pembelajaran lain.
  • Pembelajaran dilakukan lewat belajar terbimbing, penugasan terstruktur, dan atau pembelajaran mandiri
    Beban belajar:
    D1: minimal 36 SKS dalam masa tempuh kurikulum sebanyak 2 semester
    D2: minimal 72 SKS dalam 4 semester
    D3: minimal 108 SKS dalam 6 semester
    S1 atau D4: minimal 144 SKS dalam 8 semester
    Magister atau Magister Terapan: 54-72 SKS dalam 3-4 semester
  • Beban belajar semester 1 dan 2 maksimal 20 SKS, semester 3 ke atas maksimal 24 SKS, sisanya dapat dilakukan di semester antara dengan maksimal 9 SKS
  • Mahasiswa S1 kecuali Mahasiswa Prodi kedokteran, kebidanan, dan keperawatan bisa memenuhi sebagian belajar di luar prodi, pilihannya yakni:
    1 semester atau setara 20 SKS, di prodi yang berbeda di perguruan tinggi yang sama
    Maksimal 2 semester atau setara 40 SKS di luar perguruan tinggi
  • Mahasiswa sarjana terapan (D4) wajib menjalani kegiatan magang di dunia usaha, dunia industri (DUDI) yang relevan, minimal 1 semester atau setara 20 SKS
  • Mahasiswa D4 dapat ikut kegiatan di luar magang DUDI, maksimal 2 semester atau setara 40 SKS
  • Mahasiswa D1, D2, dan D3 wajib menjalani kegiatan magang DUDI, dengan durasi:
    • D1: ditetapkan masing-masing perguruan tinggi
    • D2, D3: minimal 1 semester atau setara 20SKS
  • Penilaian hasil belajar mahasiswa pada mata kuliah dinyatakan dalam indeks prestasi (IP) atau keterangan lulus atau tidak lulus
  • Mata kuliah yang bisa menggunakan penilaian pass/fail, bukan IP, yaitu yang berbentuk kegiatan di luar kelas maupun yang menggunakan penilaian sumatif berupa uji kompetensi
  • Mahasiswa diploma, sarjana, maupun sarjana terapan dinyatakan lulus jika sudah menempuh semua beban belajar dan meraih capaian pembelajaran lulusan berdasarkan target prodi, dengan IPK lebih besar atau sama dengan 2,00
  • Mahasiswa magister, magister terapan, profesi, spesialis, subspesialis, doktor, dan doktor terapan baru dinyatakan lulus jika sudah menempuh semua beban belajar dan meraih capaian pembelajaran lulusan berdasarkan target prodi, dengan IPK lebih besar atau sama dengan 3,00.

Cara Cek Akreditasi Kampus untuk melamar CPNS, Beasiswa dan Pekerjaan

2. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK)

IPK adalah rata-rata nilai yang diperoleh mahasiswa dari seluruh mata kuliah yang telah diambil.

Berdasarkan Permendikbudristek No 53 Tahun 2023, mahasiswa diploma dan sarjana harus memiliki IPK minimal 2,00 untuk dinyatakan lulus, sedangkan mahasiswa magister, magister terapan, profesi, spesialis, subspesialis, doktor, dan doktor terapan harus memiliki IPK minimal 3,00 untuk dinyatakan lulus.

Bentuk penilaian IP dinyatakan dalam kisaran:
A setara dengan 4
B setara dengan 3
C setara dengan 2
D setara dengan 1
E setara dengan 0
Perguruan tinggi bisa memberikan nilai antara seusai dengan kisaran nilai dalam huruf A-E dan angka 4-0 tersebut.

Penilaian hasil belajar mahasiswa dalam suatu mata kuliah dinyatakan dalam IP atau keterangan lulus atau tidak lulus (pass/fail).

Keterangan lulus atau tidak lulus bisa dipakai di mata kuliah yang bentuknya kegiatan di luar kelas dan atau menggunakan penilaian sumatif berupa uji kompetensi

Hasil penilaian capaian pembelajaran per semester dinyatakan dengan indeks prestasi (IP) semester, sedangkan hasil di akhir studi dinyatakan dengan IP kumulatif (IPK)

Selain itu, peraturan ini juga menetapkan bahwa mahasiswa dapat diberikan predikat kelulusan berdasarkan IPK. Predikat kelulusan yang dapat diberikan adalah memuaskan, sangat memuaskan, atau pujian.

Mahasiswa dinyatakan lulus dengan predikat memuaskan jika IPK antara 2,76 hingga 3,00, sangat memuaskan jika IPK antara 3,01 hingga 3,50, dan pujian jika IPK lebih dari 3,50

3. Penilaian Hasil Belajar

Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 juga mengatur bahwa penilaian hasil belajar mahasiswa tidak hanya berbentuk indeks prestasi (IP) tetapi juga bisa berbentuk lulus atau tidak lulus (pass/fail). Penilaian jenis pass/fail berlaku khusus bagi mata kuliah yang berbentuk kegiatan di luar kelas seperti Kampus Merdeka atau uji kompetensi.

Dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan tinggi, Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 telah memberikan perubahan signifikan dalam sistem akademik perguruan tinggi. Perubahan ini mencakup penentuan beban belajar yang lebih fleksibel melalui SKS dan penilaian hasil belajar yang lebih beragam melalui IP dan pass/fail.

Perguruan tinggi sekarang memiliki keleluasaan untuk menentukan distribusi waktu kuliah dan kegiatan belajar mandiri, serta menilai hasil belajar mahasiswa dengan cara yang lebih variatif.

Dengan demikian, mahasiswa dan dosen harus memahami peraturan baru ini untuk dapat mengoptimalkan proses belajar dan mengajar. Peraturan ini juga membuka peluang bagi perguruan tinggi untuk mengembangkan program studi yang lebih relevan dengan kebutuhan industri dan masyarakat

Baca Lainnya : Penerimaan Mahasiswa Baru- Apasaja yang harus dipersiapkan?

Berita Terbaru

Kunjungan Peneliti BRIN ke Prodi Teknik Elektro
20 May 2026
PWK ITI in Action 2026 Ajak Generasi Muda Jadi Perencana Kota Masa Depan
PWK ITI in Action 2026 Ajak Generasi Muda Jadi Perencana Kota Masa Depan
11 April 2026
Kegiatan Serah Terima Aset Inventaris Hibah Program Penguatan Perguruan Tinggi Swasta (PP-PTS)
6 February 2026
General Lecture ITI: Kupas Peran Sains dan Teknologi Menuju Indonesia Emas 2045
2 February 2026
Institut Teknologi Indonesia Menjalin Program Kuliah Sambil Magang di Jepang Bersama UNILLS dan Hareya Group Japan
2 February 2026
kerjasama iti bappeda
Institut Teknologi Indonesia Audiensi dengan Bappeda Kabupaten Tangerang Perkuat Sinergi Pembangunan SDM, UMKM, dan Tata Kelola Pemerintahan
30 November 2025
SMA Citra Islami School Laksanakan Kunjungan Edukatif dan Workshop di Institut Teknologi Indonesia
24 November 2025

Informasi Seputar Kampus Silahkan Hubungi Kami

    Artikel Terbaru

    tren pendidikan 2025
    Tren Pendidikan 2025: Persiapan Siswa & Guru Hadapi Masa Depan
    15 September 2025
    Jurusan Kuliah yang Paling Dicari Dunia Kerja 2025
    Jurusan Kuliah yang Paling Dicari Dunia Kerja 2025
    10 September 2025
    AI dalam pendidikan
    Belajar Efektif dengan AI: Peran AI dalam Pendidikan Tanpa Menggantikan Guru
    5 September 2025
    Mewujudkan Kampus Impian
    Mewujudkan Kampus Impian “Perubahan Dimulai dari Mahasiswa Sendiri”
    29 August 2025
    Gagal di Semester Ini
    Gagal di Semester Ini? Tenang, Kamu Nggak Sendirian
    27 August 2025
    7 Kesalahan Umum Mahasiswa di Semester Awal
    7 Kesalahan Umum Mahasiswa di Semester Awal
    25 August 2025
    Overthinking, Quarter Life Crisis, dan Skripsi
    Overthinking, Quarter Life Crisis, dan Skripsi
    16 August 2025
    kuliah itu
    Kuliah Itu Nggak Wajib, Tapi Kenapa Banyak yang Menyesal Nggak Kuliah?
    14 August 2025
    3 Peluang Besar yang Sering Diabaikan Mahasiswa
    3 Peluang Besar yang Sering Diabaikan Mahasiswa
    11 August 2025
    10 Hal yang harus kamu coba sebelum lulus
    10 Hal yang Harus Kamu Coba Sebelum Lulus dari Kampus
    20 July 2025
    Kuliah Sesuai Passion vs Peluang Kerja
    5 Pertimbangan Memilih Kuliah: Sesuai Passion atau Peluang Kerja?
    30 June 2025
    Lulus SMA Kuliah atau Cari Kerja
    Lulus SMA Harus Langsung Kuliah, Kerja, atau Cari Diri Sendiri Dulu
    24 June 2025