Perguruan tinggi di Indonesia telah mengalami perubahan signifikan dalam sistem akademiknya, terutama dengan diterbitkannya Permendikbudristek No 53 Tahun 2023.
Dalam artikel ini, kita akan membahas perbedaan antara Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dan Satuan Kredit Semester (SKS) berdasarkan peraturan terbaru ini.
Table of Contents
1. Satuan Kredit Semester (SKS)
SKS adalah satuan yang digunakan untuk mengukur beban belajar mahasiswa dalam satu semester. Berdasarkan Permendikbudristek No 53 Tahun 2023, 1 SKS setara dengan 45 jam per semester. Peraturan ini memberikan keleluasaan kepada perguruan tinggi untuk menentukan distribusi waktu kuliah, responsi, tutorial, seminar, praktikum, studio, penelitian, perancangan, pertukaran pelajar, dan lain-lain sesuai dengan karakteristik mata kuliah dan program studi masing-masing.
Sebelumnya, pembagian waktu per 1 SKS diatur lebih rinci, seperti tatap muka 50 menit per minggu, penugasan terstruktur 60 menit per minggu, dan kegiatan mandiri 60 menit per minggu. Namun, peraturan baru ini memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi perguruan tinggi untuk mengatur komposisi waktu kuliah dan kegiatan belajar mandiri
Berikut ini adalah resume terkait dengan SKS yang dirangkum berdasarkan Permendikbudristek No 53 Tahun 2023:
- Beban belajar 1 SKS setara dengan 45 jam per semester
- Pemenuhan beban belajar dilakukan dalam bentuk kuliah, responsi, tutorial, seminar, praktikum, praktik, studio, penelitian, perancangan, pengembangan, tugas akhir, pelatihan bela negara, pertukaran pelajar, magang, wirausaha, pengabdian kepada masyarakat, dan atau bentuk pembelajaran lain.
- Pembelajaran dilakukan lewat belajar terbimbing, penugasan terstruktur, dan atau pembelajaran mandiri
Beban belajar:
D1: minimal 36 SKS dalam masa tempuh kurikulum sebanyak 2 semester
D2: minimal 72 SKS dalam 4 semester
D3: minimal 108 SKS dalam 6 semester
S1 atau D4: minimal 144 SKS dalam 8 semester
Magister atau Magister Terapan: 54-72 SKS dalam 3-4 semester - Beban belajar semester 1 dan 2 maksimal 20 SKS, semester 3 ke atas maksimal 24 SKS, sisanya dapat dilakukan di semester antara dengan maksimal 9 SKS
- Mahasiswa S1 kecuali Mahasiswa Prodi kedokteran, kebidanan, dan keperawatan bisa memenuhi sebagian belajar di luar prodi, pilihannya yakni:
1 semester atau setara 20 SKS, di prodi yang berbeda di perguruan tinggi yang sama
Maksimal 2 semester atau setara 40 SKS di luar perguruan tinggi - Mahasiswa sarjana terapan (D4) wajib menjalani kegiatan magang di dunia usaha, dunia industri (DUDI) yang relevan, minimal 1 semester atau setara 20 SKS
- Mahasiswa D4 dapat ikut kegiatan di luar magang DUDI, maksimal 2 semester atau setara 40 SKS
- Mahasiswa D1, D2, dan D3 wajib menjalani kegiatan magang DUDI, dengan durasi:
- D1: ditetapkan masing-masing perguruan tinggi
- D2, D3: minimal 1 semester atau setara 20SKS
- Penilaian hasil belajar mahasiswa pada mata kuliah dinyatakan dalam indeks prestasi (IP) atau keterangan lulus atau tidak lulus
- Mata kuliah yang bisa menggunakan penilaian pass/fail, bukan IP, yaitu yang berbentuk kegiatan di luar kelas maupun yang menggunakan penilaian sumatif berupa uji kompetensi
- Mahasiswa diploma, sarjana, maupun sarjana terapan dinyatakan lulus jika sudah menempuh semua beban belajar dan meraih capaian pembelajaran lulusan berdasarkan target prodi, dengan IPK lebih besar atau sama dengan 2,00
- Mahasiswa magister, magister terapan, profesi, spesialis, subspesialis, doktor, dan doktor terapan baru dinyatakan lulus jika sudah menempuh semua beban belajar dan meraih capaian pembelajaran lulusan berdasarkan target prodi, dengan IPK lebih besar atau sama dengan 3,00.
2. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK)
IPK adalah rata-rata nilai yang diperoleh mahasiswa dari seluruh mata kuliah yang telah diambil.
Berdasarkan Permendikbudristek No 53 Tahun 2023, mahasiswa diploma dan sarjana harus memiliki IPK minimal 2,00 untuk dinyatakan lulus, sedangkan mahasiswa magister, magister terapan, profesi, spesialis, subspesialis, doktor, dan doktor terapan harus memiliki IPK minimal 3,00 untuk dinyatakan lulus.
Bentuk penilaian IP dinyatakan dalam kisaran:
A setara dengan 4
B setara dengan 3
C setara dengan 2
D setara dengan 1
E setara dengan 0
Perguruan tinggi bisa memberikan nilai antara seusai dengan kisaran nilai dalam huruf A-E dan angka 4-0 tersebut.
Penilaian hasil belajar mahasiswa dalam suatu mata kuliah dinyatakan dalam IP atau keterangan lulus atau tidak lulus (pass/fail).
Keterangan lulus atau tidak lulus bisa dipakai di mata kuliah yang bentuknya kegiatan di luar kelas dan atau menggunakan penilaian sumatif berupa uji kompetensi
Hasil penilaian capaian pembelajaran per semester dinyatakan dengan indeks prestasi (IP) semester, sedangkan hasil di akhir studi dinyatakan dengan IP kumulatif (IPK)
Selain itu, peraturan ini juga menetapkan bahwa mahasiswa dapat diberikan predikat kelulusan berdasarkan IPK. Predikat kelulusan yang dapat diberikan adalah memuaskan, sangat memuaskan, atau pujian.
Mahasiswa dinyatakan lulus dengan predikat memuaskan jika IPK antara 2,76 hingga 3,00, sangat memuaskan jika IPK antara 3,01 hingga 3,50, dan pujian jika IPK lebih dari 3,50
3. Penilaian Hasil Belajar
Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 juga mengatur bahwa penilaian hasil belajar mahasiswa tidak hanya berbentuk indeks prestasi (IP) tetapi juga bisa berbentuk lulus atau tidak lulus (pass/fail). Penilaian jenis pass/fail berlaku khusus bagi mata kuliah yang berbentuk kegiatan di luar kelas seperti Kampus Merdeka atau uji kompetensi.
Dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan tinggi, Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 telah memberikan perubahan signifikan dalam sistem akademik perguruan tinggi. Perubahan ini mencakup penentuan beban belajar yang lebih fleksibel melalui SKS dan penilaian hasil belajar yang lebih beragam melalui IP dan pass/fail.
Perguruan tinggi sekarang memiliki keleluasaan untuk menentukan distribusi waktu kuliah dan kegiatan belajar mandiri, serta menilai hasil belajar mahasiswa dengan cara yang lebih variatif.
Dengan demikian, mahasiswa dan dosen harus memahami peraturan baru ini untuk dapat mengoptimalkan proses belajar dan mengajar. Peraturan ini juga membuka peluang bagi perguruan tinggi untuk mengembangkan program studi yang lebih relevan dengan kebutuhan industri dan masyarakat
Baca Lainnya : Penerimaan Mahasiswa Baru- Apasaja yang harus dipersiapkan?