Apa Bedanya SKS dan IPK berdasarkan Permendikbudristek No 53 Tahun 2023

Institut Teknologi Indonesia > Blog Post > Apa Bedanya SKS dan IPK berdasarkan Permendikbudristek No 53 Tahun 2023
Apa Bedanya SKS dan IPK berdasarkan Permendikbudristek No 53 Tahun 2023
Info ini Jangan Berhenti di Anda. Yuk, Bagikan Melalui:

Perguruan tinggi di Indonesia telah mengalami perubahan signifikan dalam sistem akademiknya, terutama dengan diterbitkannya Permendikbudristek No 53 Tahun 2023.

Dalam artikel ini, kita akan membahas perbedaan antara Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dan Satuan Kredit Semester (SKS) berdasarkan peraturan terbaru ini.

1. Satuan Kredit Semester (SKS)

SKS adalah satuan yang digunakan untuk mengukur beban belajar mahasiswa dalam satu semester. Berdasarkan Permendikbudristek No 53 Tahun 2023, 1 SKS setara dengan 45 jam per semester. Peraturan ini memberikan keleluasaan kepada perguruan tinggi untuk menentukan distribusi waktu kuliah, responsi, tutorial, seminar, praktikum, studio, penelitian, perancangan, pertukaran pelajar, dan lain-lain sesuai dengan karakteristik mata kuliah dan program studi masing-masing.

Sebelumnya, pembagian waktu per 1 SKS diatur lebih rinci, seperti tatap muka 50 menit per minggu, penugasan terstruktur 60 menit per minggu, dan kegiatan mandiri 60 menit per minggu. Namun, peraturan baru ini memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi perguruan tinggi untuk mengatur komposisi waktu kuliah dan kegiatan belajar mandiri

Berikut ini adalah resume terkait dengan SKS yang dirangkum berdasarkan Permendikbudristek No 53 Tahun 2023:

  • Beban belajar 1 SKS setara dengan 45 jam per semester
  • Pemenuhan beban belajar dilakukan dalam bentuk kuliah, responsi, tutorial, seminar, praktikum, praktik, studio, penelitian, perancangan, pengembangan, tugas akhir, pelatihan bela negara, pertukaran pelajar, magang, wirausaha, pengabdian kepada masyarakat, dan atau bentuk pembelajaran lain.
  • Pembelajaran dilakukan lewat belajar terbimbing, penugasan terstruktur, dan atau pembelajaran mandiri
    Beban belajar:
    D1: minimal 36 SKS dalam masa tempuh kurikulum sebanyak 2 semester
    D2: minimal 72 SKS dalam 4 semester
    D3: minimal 108 SKS dalam 6 semester
    S1 atau D4: minimal 144 SKS dalam 8 semester
    Magister atau Magister Terapan: 54-72 SKS dalam 3-4 semester
  • Beban belajar semester 1 dan 2 maksimal 20 SKS, semester 3 ke atas maksimal 24 SKS, sisanya dapat dilakukan di semester antara dengan maksimal 9 SKS
  • Mahasiswa S1 kecuali Mahasiswa Prodi kedokteran, kebidanan, dan keperawatan bisa memenuhi sebagian belajar di luar prodi, pilihannya yakni:
    1 semester atau setara 20 SKS, di prodi yang berbeda di perguruan tinggi yang sama
    Maksimal 2 semester atau setara 40 SKS di luar perguruan tinggi
  • Mahasiswa sarjana terapan (D4) wajib menjalani kegiatan magang di dunia usaha, dunia industri (DUDI) yang relevan, minimal 1 semester atau setara 20 SKS
  • Mahasiswa D4 dapat ikut kegiatan di luar magang DUDI, maksimal 2 semester atau setara 40 SKS
  • Mahasiswa D1, D2, dan D3 wajib menjalani kegiatan magang DUDI, dengan durasi:
    • D1: ditetapkan masing-masing perguruan tinggi
    • D2, D3: minimal 1 semester atau setara 20SKS
  • Penilaian hasil belajar mahasiswa pada mata kuliah dinyatakan dalam indeks prestasi (IP) atau keterangan lulus atau tidak lulus
  • Mata kuliah yang bisa menggunakan penilaian pass/fail, bukan IP, yaitu yang berbentuk kegiatan di luar kelas maupun yang menggunakan penilaian sumatif berupa uji kompetensi
  • Mahasiswa diploma, sarjana, maupun sarjana terapan dinyatakan lulus jika sudah menempuh semua beban belajar dan meraih capaian pembelajaran lulusan berdasarkan target prodi, dengan IPK lebih besar atau sama dengan 2,00
  • Mahasiswa magister, magister terapan, profesi, spesialis, subspesialis, doktor, dan doktor terapan baru dinyatakan lulus jika sudah menempuh semua beban belajar dan meraih capaian pembelajaran lulusan berdasarkan target prodi, dengan IPK lebih besar atau sama dengan 3,00.

Cara Cek Akreditasi Kampus untuk melamar CPNS, Beasiswa dan Pekerjaan

2. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK)

IPK adalah rata-rata nilai yang diperoleh mahasiswa dari seluruh mata kuliah yang telah diambil.

Berdasarkan Permendikbudristek No 53 Tahun 2023, mahasiswa diploma dan sarjana harus memiliki IPK minimal 2,00 untuk dinyatakan lulus, sedangkan mahasiswa magister, magister terapan, profesi, spesialis, subspesialis, doktor, dan doktor terapan harus memiliki IPK minimal 3,00 untuk dinyatakan lulus.

Bentuk penilaian IP dinyatakan dalam kisaran:
A setara dengan 4
B setara dengan 3
C setara dengan 2
D setara dengan 1
E setara dengan 0
Perguruan tinggi bisa memberikan nilai antara seusai dengan kisaran nilai dalam huruf A-E dan angka 4-0 tersebut.

Penilaian hasil belajar mahasiswa dalam suatu mata kuliah dinyatakan dalam IP atau keterangan lulus atau tidak lulus (pass/fail).

Keterangan lulus atau tidak lulus bisa dipakai di mata kuliah yang bentuknya kegiatan di luar kelas dan atau menggunakan penilaian sumatif berupa uji kompetensi

Hasil penilaian capaian pembelajaran per semester dinyatakan dengan indeks prestasi (IP) semester, sedangkan hasil di akhir studi dinyatakan dengan IP kumulatif (IPK)

Selain itu, peraturan ini juga menetapkan bahwa mahasiswa dapat diberikan predikat kelulusan berdasarkan IPK. Predikat kelulusan yang dapat diberikan adalah memuaskan, sangat memuaskan, atau pujian.

Mahasiswa dinyatakan lulus dengan predikat memuaskan jika IPK antara 2,76 hingga 3,00, sangat memuaskan jika IPK antara 3,01 hingga 3,50, dan pujian jika IPK lebih dari 3,50

3. Penilaian Hasil Belajar

Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 juga mengatur bahwa penilaian hasil belajar mahasiswa tidak hanya berbentuk indeks prestasi (IP) tetapi juga bisa berbentuk lulus atau tidak lulus (pass/fail). Penilaian jenis pass/fail berlaku khusus bagi mata kuliah yang berbentuk kegiatan di luar kelas seperti Kampus Merdeka atau uji kompetensi.

Dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan tinggi, Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 telah memberikan perubahan signifikan dalam sistem akademik perguruan tinggi. Perubahan ini mencakup penentuan beban belajar yang lebih fleksibel melalui SKS dan penilaian hasil belajar yang lebih beragam melalui IP dan pass/fail.

Perguruan tinggi sekarang memiliki keleluasaan untuk menentukan distribusi waktu kuliah dan kegiatan belajar mandiri, serta menilai hasil belajar mahasiswa dengan cara yang lebih variatif.

Dengan demikian, mahasiswa dan dosen harus memahami peraturan baru ini untuk dapat mengoptimalkan proses belajar dan mengajar. Peraturan ini juga membuka peluang bagi perguruan tinggi untuk mengembangkan program studi yang lebih relevan dengan kebutuhan industri dan masyarakat

Baca Lainnya : Penerimaan Mahasiswa Baru- Apasaja yang harus dipersiapkan?

Info ini Jangan Berhenti di Anda. Yuk, Bagikan Melalui:

Leave a Reply

Berita Terbaru

AXA Group CSR
Institut Teknologi Indonesia dan PT AXA Group Operations Indonesia Menandatangani Nota Kesepahaman dan Penyerahan Bantuan Alat Laboratorium
1 November 2024
Seminar Nasional Technopex 2024
Seminar Nasional Technopex 2024: Agenda Tahunan dalam Rangka Dies Natalis ke-40 Institut Teknologi Indonesia
25 October 2024
Wisuda ITI 2024 - Lulusan Sarjana S1
Wisuda ITI 2024: 335 Lulusan Sarjana Raih Prestasi Membanggakan di Institut Teknologi Indonesia
21 October 2024
Wisuda PSPPI 2024 - Program Profesi Insinyur
Wisuda PSPPI ITI 2024: Cetak Insinyur Unggul dan Berdaya Saing Tinggi
19 October 2024
Red Hat Academy Day - Kuliah Umum Program Studi Teknik Informatika
Kuliah Umum: Red Hat Academy Day di Institut Teknologi Indonesia 2024
10 October 2024
kode etik keinsinyuran
Prodi PSPPI Gelar Kuliah Umum tentang Kode Etik Keinsinyuran
29 September 2024
Pelepasan dan Pembekalan Mahasiswa MBKM Prodi Teknik Informatika
Program Studi Teknik Informatika melepas 50 Mahasiswa MBKM Semester Ganjil Tahun Akademik 2024/2025
12 September 2024

Informasi Seputar Kampus Silahkan Hubungi Kami

    Artikel Terbaru

    Kemandirian Pangan Bahan Baku Lokal
    Kemandirian Pangan Melalui Pemanfaatan Bahan Baku Lokal
    30 October 2024
    Hari Sumpah Pemuda 2024
    Hari Sumpah Pemuda 2024 : Menyongsong Kemajuan Bersama Indonesia Raya
    27 October 2024
    Kemandirian Pangan, diversifikasi pangan, ketahanan pangan
    Ketahanan Pangan dan Kemandirian Pangan: Mengapa Diversifikasi Menjadi Kunci ?
    23 October 2024
    Keamanan Siber
    Keamanan Siber di Teknik Informatika untuk Menghadapi Ancaman Serangan Digital
    30 September 2024
    Teknologi AI dan Big Data
    Teknologi AI dan Big Data Membuka Peluang Karir Global
    23 September 2024
    Industri Energi, energi terbarukan
    5 Kontribusi Terhadap Industri Energi dan Solusi Lingkungan
    17 September 2024
    Ilmu Perencanaan Kota di Bappenas, Jakarta Smart City
    Menggali Ilmu Perencanaan Kota di Bappenas, Jakarta Smart City, dan Dinas Cipta Karya Tata Ruang Pertanahan DKI Jakarta
    13 September 2024
    Mengapa Program Profesi Insinyur ITI
    Mengapa Program Profesi Insinyur ITI Menjadi Pilihan Utama untuk Karier Keinsinyuran 2024/2025
    12 September 2024
    Perbedaan Mahasiswa dan Siswa PKKMB
    6 Perbedaan Mahasiswa dan Siswa di PKKMB 2024 : Pentingnya Pemahaman untuk Adaptasi yang Lebih Baik
    11 September 2024
    Gelar, Keahlian dan Tantangan Lulusan Teknik Informatika
    Gelar, Keahlian, dan Tantangan Lulusan Teknik Informatika
    10 September 2024
    Hal Seru apa saja yang bisa dilakukan selama kuliah ? internship
    Jangan Ketinggalan! 10 Hal Seru Apa Saja yang Bisa Dilakukan Selama Kuliah?
    9 September 2024
    Simulasi CAT BKN panduan cpns
    Simulasi CAT BKN 2024: Panduan Lengkap untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
    8 September 2024