PRPM

PRPM

Pusat Riset dan Pengabdian Masyarakat (PRPM)

Pusat Riset dan Pengabdian Masyarakat atau disingkat  dengan PRPM adalah sebuah Lembaga di bawah komando Wakil Rektor Bidang Pendidikan, Penelitian, dan Kemahasiswaan (Warek A) yang membawahi Bidang Penelitian dan Pengabdian Masyarakat. PRPM bertugas sebagai lembaga atau unit untuk melaksanakan, mengkoordinasikan, memantau, dan menilai kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat yang baik yang dilakukan oleh dosen itu sendiri atau dosen dengan mahasiswa.

Tugas Pokok & Fungsi

  1. Unit yang bertujuan meningkatkan budaya penelitian yang sustainable dengan implementasinya untuk kepentingan masyarakat melalui suasana atmosfir yang kondusif
  2. Unit yang mengkoordinasikan kegiatan penelitian, pengabdian, pemberdayaan masyarakat, dan kegiatan pengembangan ipteks untuk kepentingan masyarakat
  3. Unit yang mengkoordinasikan hasil riset ipteks kepada masyarakat
  4. Mediator yang secara institusional menghubungkan demand dan supplay serta problem dan solusi antara masyarakat dengan ITI
  5. Unit yang menekankan agar etika universal menjiwai seluruh profesi yang ada di masyarakat.

Visi

Menjadi Lembaga Riset Berbasis Teknologi untuk menghasilkan riset terapan yang aplikatif sehingga dapat berkontribusi untuk memecahkan permasalahan masyarakat

Misi

  1. Mengelola dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan penelitian oleh sivitas akademi dengan sumber pendanaan dari internal perguruan tinggi maupun dari luar institusi.
  2. Menghasilkan karya penelitian yang bermutu tinggi, terutama penelitian yang bersifat terapan guna memberikan nilai tambah terhadap komoditas unggulan berbasis bahan baku lokal.
  3. Melaksanakan diseminasi hasil-hasil penelitian dan pemanfaatannya untuk meningkatkan kualitas kehidupan bangsa dan umat manusia.
  4. Mengidentifikasi dan mengembangkan hasil karya penelitian yang berpotensi menjadi produk inovasi yang unggul dan dapat dikomersialkan.
  5. Mengupayakan kerjasama baik kelembagaan dan / atau perorangan dengan berbagai pihak berdasarkan azas kesetaraan dan manfaat bersama.