Apa Bedanya SKS dan IPK berdasarkan Permendikbudristek No 53 Tahun 2023

Institut Teknologi Indonesia > Blog Post > Apa Bedanya SKS dan IPK berdasarkan Permendikbudristek No 53 Tahun 2023
Apa Bedanya SKS dan IPK berdasarkan Permendikbudristek No 53 Tahun 2023
Info ini Jangan Berhenti di Anda. Yuk, Bagikan Melalui:

Perguruan tinggi di Indonesia telah mengalami perubahan signifikan dalam sistem akademiknya, terutama dengan diterbitkannya Permendikbudristek No 53 Tahun 2023.

Dalam artikel ini, kita akan membahas perbedaan antara Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dan Satuan Kredit Semester (SKS) berdasarkan peraturan terbaru ini.

1. Satuan Kredit Semester (SKS)

SKS adalah satuan yang digunakan untuk mengukur beban belajar mahasiswa dalam satu semester. Berdasarkan Permendikbudristek No 53 Tahun 2023, 1 SKS setara dengan 45 jam per semester. Peraturan ini memberikan keleluasaan kepada perguruan tinggi untuk menentukan distribusi waktu kuliah, responsi, tutorial, seminar, praktikum, studio, penelitian, perancangan, pertukaran pelajar, dan lain-lain sesuai dengan karakteristik mata kuliah dan program studi masing-masing.

Sebelumnya, pembagian waktu per 1 SKS diatur lebih rinci, seperti tatap muka 50 menit per minggu, penugasan terstruktur 60 menit per minggu, dan kegiatan mandiri 60 menit per minggu. Namun, peraturan baru ini memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi perguruan tinggi untuk mengatur komposisi waktu kuliah dan kegiatan belajar mandiri

Berikut ini adalah resume terkait dengan SKS yang dirangkum berdasarkan Permendikbudristek No 53 Tahun 2023:

  • Beban belajar 1 SKS setara dengan 45 jam per semester
  • Pemenuhan beban belajar dilakukan dalam bentuk kuliah, responsi, tutorial, seminar, praktikum, praktik, studio, penelitian, perancangan, pengembangan, tugas akhir, pelatihan bela negara, pertukaran pelajar, magang, wirausaha, pengabdian kepada masyarakat, dan atau bentuk pembelajaran lain.
  • Pembelajaran dilakukan lewat belajar terbimbing, penugasan terstruktur, dan atau pembelajaran mandiri
    Beban belajar:
    D1: minimal 36 SKS dalam masa tempuh kurikulum sebanyak 2 semester
    D2: minimal 72 SKS dalam 4 semester
    D3: minimal 108 SKS dalam 6 semester
    S1 atau D4: minimal 144 SKS dalam 8 semester
    Magister atau Magister Terapan: 54-72 SKS dalam 3-4 semester
  • Beban belajar semester 1 dan 2 maksimal 20 SKS, semester 3 ke atas maksimal 24 SKS, sisanya dapat dilakukan di semester antara dengan maksimal 9 SKS
  • Mahasiswa S1 kecuali Mahasiswa Prodi kedokteran, kebidanan, dan keperawatan bisa memenuhi sebagian belajar di luar prodi, pilihannya yakni:
    1 semester atau setara 20 SKS, di prodi yang berbeda di perguruan tinggi yang sama
    Maksimal 2 semester atau setara 40 SKS di luar perguruan tinggi
  • Mahasiswa sarjana terapan (D4) wajib menjalani kegiatan magang di dunia usaha, dunia industri (DUDI) yang relevan, minimal 1 semester atau setara 20 SKS
  • Mahasiswa D4 dapat ikut kegiatan di luar magang DUDI, maksimal 2 semester atau setara 40 SKS
  • Mahasiswa D1, D2, dan D3 wajib menjalani kegiatan magang DUDI, dengan durasi:
    • D1: ditetapkan masing-masing perguruan tinggi
    • D2, D3: minimal 1 semester atau setara 20SKS
  • Penilaian hasil belajar mahasiswa pada mata kuliah dinyatakan dalam indeks prestasi (IP) atau keterangan lulus atau tidak lulus
  • Mata kuliah yang bisa menggunakan penilaian pass/fail, bukan IP, yaitu yang berbentuk kegiatan di luar kelas maupun yang menggunakan penilaian sumatif berupa uji kompetensi
  • Mahasiswa diploma, sarjana, maupun sarjana terapan dinyatakan lulus jika sudah menempuh semua beban belajar dan meraih capaian pembelajaran lulusan berdasarkan target prodi, dengan IPK lebih besar atau sama dengan 2,00
  • Mahasiswa magister, magister terapan, profesi, spesialis, subspesialis, doktor, dan doktor terapan baru dinyatakan lulus jika sudah menempuh semua beban belajar dan meraih capaian pembelajaran lulusan berdasarkan target prodi, dengan IPK lebih besar atau sama dengan 3,00.

Cara Cek Akreditasi Kampus untuk melamar CPNS, Beasiswa dan Pekerjaan

2. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK)

IPK adalah rata-rata nilai yang diperoleh mahasiswa dari seluruh mata kuliah yang telah diambil.

Berdasarkan Permendikbudristek No 53 Tahun 2023, mahasiswa diploma dan sarjana harus memiliki IPK minimal 2,00 untuk dinyatakan lulus, sedangkan mahasiswa magister, magister terapan, profesi, spesialis, subspesialis, doktor, dan doktor terapan harus memiliki IPK minimal 3,00 untuk dinyatakan lulus.

Bentuk penilaian IP dinyatakan dalam kisaran:
A setara dengan 4
B setara dengan 3
C setara dengan 2
D setara dengan 1
E setara dengan 0
Perguruan tinggi bisa memberikan nilai antara seusai dengan kisaran nilai dalam huruf A-E dan angka 4-0 tersebut.

Penilaian hasil belajar mahasiswa dalam suatu mata kuliah dinyatakan dalam IP atau keterangan lulus atau tidak lulus (pass/fail).

Keterangan lulus atau tidak lulus bisa dipakai di mata kuliah yang bentuknya kegiatan di luar kelas dan atau menggunakan penilaian sumatif berupa uji kompetensi

Hasil penilaian capaian pembelajaran per semester dinyatakan dengan indeks prestasi (IP) semester, sedangkan hasil di akhir studi dinyatakan dengan IP kumulatif (IPK)

Selain itu, peraturan ini juga menetapkan bahwa mahasiswa dapat diberikan predikat kelulusan berdasarkan IPK. Predikat kelulusan yang dapat diberikan adalah memuaskan, sangat memuaskan, atau pujian.

Mahasiswa dinyatakan lulus dengan predikat memuaskan jika IPK antara 2,76 hingga 3,00, sangat memuaskan jika IPK antara 3,01 hingga 3,50, dan pujian jika IPK lebih dari 3,50

3. Penilaian Hasil Belajar

Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 juga mengatur bahwa penilaian hasil belajar mahasiswa tidak hanya berbentuk indeks prestasi (IP) tetapi juga bisa berbentuk lulus atau tidak lulus (pass/fail). Penilaian jenis pass/fail berlaku khusus bagi mata kuliah yang berbentuk kegiatan di luar kelas seperti Kampus Merdeka atau uji kompetensi.

Dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan tinggi, Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 telah memberikan perubahan signifikan dalam sistem akademik perguruan tinggi. Perubahan ini mencakup penentuan beban belajar yang lebih fleksibel melalui SKS dan penilaian hasil belajar yang lebih beragam melalui IP dan pass/fail.

Perguruan tinggi sekarang memiliki keleluasaan untuk menentukan distribusi waktu kuliah dan kegiatan belajar mandiri, serta menilai hasil belajar mahasiswa dengan cara yang lebih variatif.

Dengan demikian, mahasiswa dan dosen harus memahami peraturan baru ini untuk dapat mengoptimalkan proses belajar dan mengajar. Peraturan ini juga membuka peluang bagi perguruan tinggi untuk mengembangkan program studi yang lebih relevan dengan kebutuhan industri dan masyarakat

Baca Lainnya : Penerimaan Mahasiswa Baru- Apasaja yang harus dipersiapkan?

Info ini Jangan Berhenti di Anda. Yuk, Bagikan Melalui:

Leave a Reply

Berita Terbaru

Magang
Pembekalan dan Pelepasan Mahasiswa Program Studi Teknologi Industri Pertanian (TIP) ITI dalam Program Magang ke Jepang
7 May 2025
Wisuda ITI 2025
Wisuda ITI 2025: Inovasi RPL & Pendidikan Teknik Unggulan
27 April 2025
Wisudawan Program Profesi Insinyur
351 Wisudawan Program Profesi Insinyur ITI Resmi Sandang Gelar Insinyur
26 April 2025
Buka Bersama dan Serah Terima Jabatan Rektor Institut Teknologi Indonesia
26 March 2025
Bakti Sosial ITI
Bakti Sosial ITI 2025 “Keluarga ITI Berempati dan Berbagi”
19 March 2025
Jadwal Libur Lebaran 2025 dan Cuti Bersama 2025
Jadwal Libur Lebaran dan Cuti Bersama 2025
17 March 2025
Program CSR
ITI Terima CSR dari PT. Rafitama Millenial Wahyudi dengan Program CSR SmartFluid Campus
12 March 2025

Informasi Seputar Kampus Silahkan Hubungi Kami

    Artikel Terbaru

    salah jurusan kuliah
    Salah Jurusan Kuliah? Strategi Cerdas Bangkit dan Sukses di Kampus
    15 May 2025
    gap year produktif
    Gap Year Produktif: Strategi Cerdas Isi Waktu Sebelum Kuliah
    14 May 2025
    manfaat dan Risiko organisasi mahasiswa
    Manfaat dan Risiko Organisasi Mahasiswa: Pengembangan Diri atau Beban?
    13 May 2025
    Pentingnya Mental Health Mahasiswa 
    Pentingnya Mental Health Mahasiswa dan Cara Efektif Menjaga Kesehatan Mental Selama Kuliah
    12 May 2025
    cara mengatur uang
    Panduan Pintar Finansial Mahasiswa: Cara Mengatur Uang Saku & Cari Penghasilan Tambahan
    11 May 2025
    Kolaborasi dengan AI
    Cara Kolaborasi dengan AI agar Lebih Produktif
    10 May 2025
    Lifelong Learning
    Strategi Lifelong Learning di Tengah Revolusi AI
    9 May 2025
    Adaptasi Teknologi
    Adaptasi Teknologi Kunci Sukses di Era Digital
    8 May 2025
    Kreativitas masih milik manusia
    Mengapa Kreativitas Masih Milik Manusia di Era AI?
    7 May 2025
    Belajar Menggunakan AI untuk Pemula
    Belajar Menggunakan AI untuk Pemula: Panduan Lengkap untuk Mahasiswa dan Profesional
    6 May 2025
    soft skill
    5 Soft Skill yang Tak Bisa Digantikan AI di Era Digital
    5 May 2025
    cara bersaing dengan AI
    5 Cara Bersaing dengan AI sebagai Manusia di Era Digital
    4 May 2025