Apa Bedanya SKS dan IPK berdasarkan Permendikbudristek No 53 Tahun 2023

Institut Teknologi Indonesia > Blog Post > Apa Bedanya SKS dan IPK berdasarkan Permendikbudristek No 53 Tahun 2023
Apa Bedanya SKS dan IPK berdasarkan Permendikbudristek No 53 Tahun 2023
Info ini Jangan Berhenti di Anda. Yuk, Bagikan Melalui:

Perguruan tinggi di Indonesia telah mengalami perubahan signifikan dalam sistem akademiknya, terutama dengan diterbitkannya Permendikbudristek No 53 Tahun 2023.

Dalam artikel ini, kita akan membahas perbedaan antara Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dan Satuan Kredit Semester (SKS) berdasarkan peraturan terbaru ini.

1. Satuan Kredit Semester (SKS)

SKS adalah satuan yang digunakan untuk mengukur beban belajar mahasiswa dalam satu semester. Berdasarkan Permendikbudristek No 53 Tahun 2023, 1 SKS setara dengan 45 jam per semester. Peraturan ini memberikan keleluasaan kepada perguruan tinggi untuk menentukan distribusi waktu kuliah, responsi, tutorial, seminar, praktikum, studio, penelitian, perancangan, pertukaran pelajar, dan lain-lain sesuai dengan karakteristik mata kuliah dan program studi masing-masing.

Sebelumnya, pembagian waktu per 1 SKS diatur lebih rinci, seperti tatap muka 50 menit per minggu, penugasan terstruktur 60 menit per minggu, dan kegiatan mandiri 60 menit per minggu. Namun, peraturan baru ini memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi perguruan tinggi untuk mengatur komposisi waktu kuliah dan kegiatan belajar mandiri

Berikut ini adalah resume terkait dengan SKS yang dirangkum berdasarkan Permendikbudristek No 53 Tahun 2023:

  • Beban belajar 1 SKS setara dengan 45 jam per semester
  • Pemenuhan beban belajar dilakukan dalam bentuk kuliah, responsi, tutorial, seminar, praktikum, praktik, studio, penelitian, perancangan, pengembangan, tugas akhir, pelatihan bela negara, pertukaran pelajar, magang, wirausaha, pengabdian kepada masyarakat, dan atau bentuk pembelajaran lain.
  • Pembelajaran dilakukan lewat belajar terbimbing, penugasan terstruktur, dan atau pembelajaran mandiri
    Beban belajar:
    D1: minimal 36 SKS dalam masa tempuh kurikulum sebanyak 2 semester
    D2: minimal 72 SKS dalam 4 semester
    D3: minimal 108 SKS dalam 6 semester
    S1 atau D4: minimal 144 SKS dalam 8 semester
    Magister atau Magister Terapan: 54-72 SKS dalam 3-4 semester
  • Beban belajar semester 1 dan 2 maksimal 20 SKS, semester 3 ke atas maksimal 24 SKS, sisanya dapat dilakukan di semester antara dengan maksimal 9 SKS
  • Mahasiswa S1 kecuali Mahasiswa Prodi kedokteran, kebidanan, dan keperawatan bisa memenuhi sebagian belajar di luar prodi, pilihannya yakni:
    1 semester atau setara 20 SKS, di prodi yang berbeda di perguruan tinggi yang sama
    Maksimal 2 semester atau setara 40 SKS di luar perguruan tinggi
  • Mahasiswa sarjana terapan (D4) wajib menjalani kegiatan magang di dunia usaha, dunia industri (DUDI) yang relevan, minimal 1 semester atau setara 20 SKS
  • Mahasiswa D4 dapat ikut kegiatan di luar magang DUDI, maksimal 2 semester atau setara 40 SKS
  • Mahasiswa D1, D2, dan D3 wajib menjalani kegiatan magang DUDI, dengan durasi:
    • D1: ditetapkan masing-masing perguruan tinggi
    • D2, D3: minimal 1 semester atau setara 20SKS
  • Penilaian hasil belajar mahasiswa pada mata kuliah dinyatakan dalam indeks prestasi (IP) atau keterangan lulus atau tidak lulus
  • Mata kuliah yang bisa menggunakan penilaian pass/fail, bukan IP, yaitu yang berbentuk kegiatan di luar kelas maupun yang menggunakan penilaian sumatif berupa uji kompetensi
  • Mahasiswa diploma, sarjana, maupun sarjana terapan dinyatakan lulus jika sudah menempuh semua beban belajar dan meraih capaian pembelajaran lulusan berdasarkan target prodi, dengan IPK lebih besar atau sama dengan 2,00
  • Mahasiswa magister, magister terapan, profesi, spesialis, subspesialis, doktor, dan doktor terapan baru dinyatakan lulus jika sudah menempuh semua beban belajar dan meraih capaian pembelajaran lulusan berdasarkan target prodi, dengan IPK lebih besar atau sama dengan 3,00.

Cara Cek Akreditasi Kampus untuk melamar CPNS, Beasiswa dan Pekerjaan

2. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK)

IPK adalah rata-rata nilai yang diperoleh mahasiswa dari seluruh mata kuliah yang telah diambil.

Berdasarkan Permendikbudristek No 53 Tahun 2023, mahasiswa diploma dan sarjana harus memiliki IPK minimal 2,00 untuk dinyatakan lulus, sedangkan mahasiswa magister, magister terapan, profesi, spesialis, subspesialis, doktor, dan doktor terapan harus memiliki IPK minimal 3,00 untuk dinyatakan lulus.

Bentuk penilaian IP dinyatakan dalam kisaran:
A setara dengan 4
B setara dengan 3
C setara dengan 2
D setara dengan 1
E setara dengan 0
Perguruan tinggi bisa memberikan nilai antara seusai dengan kisaran nilai dalam huruf A-E dan angka 4-0 tersebut.

Penilaian hasil belajar mahasiswa dalam suatu mata kuliah dinyatakan dalam IP atau keterangan lulus atau tidak lulus (pass/fail).

Keterangan lulus atau tidak lulus bisa dipakai di mata kuliah yang bentuknya kegiatan di luar kelas dan atau menggunakan penilaian sumatif berupa uji kompetensi

Hasil penilaian capaian pembelajaran per semester dinyatakan dengan indeks prestasi (IP) semester, sedangkan hasil di akhir studi dinyatakan dengan IP kumulatif (IPK)

Selain itu, peraturan ini juga menetapkan bahwa mahasiswa dapat diberikan predikat kelulusan berdasarkan IPK. Predikat kelulusan yang dapat diberikan adalah memuaskan, sangat memuaskan, atau pujian.

Mahasiswa dinyatakan lulus dengan predikat memuaskan jika IPK antara 2,76 hingga 3,00, sangat memuaskan jika IPK antara 3,01 hingga 3,50, dan pujian jika IPK lebih dari 3,50

3. Penilaian Hasil Belajar

Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 juga mengatur bahwa penilaian hasil belajar mahasiswa tidak hanya berbentuk indeks prestasi (IP) tetapi juga bisa berbentuk lulus atau tidak lulus (pass/fail). Penilaian jenis pass/fail berlaku khusus bagi mata kuliah yang berbentuk kegiatan di luar kelas seperti Kampus Merdeka atau uji kompetensi.

Dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan tinggi, Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 telah memberikan perubahan signifikan dalam sistem akademik perguruan tinggi. Perubahan ini mencakup penentuan beban belajar yang lebih fleksibel melalui SKS dan penilaian hasil belajar yang lebih beragam melalui IP dan pass/fail.

Perguruan tinggi sekarang memiliki keleluasaan untuk menentukan distribusi waktu kuliah dan kegiatan belajar mandiri, serta menilai hasil belajar mahasiswa dengan cara yang lebih variatif.

Dengan demikian, mahasiswa dan dosen harus memahami peraturan baru ini untuk dapat mengoptimalkan proses belajar dan mengajar. Peraturan ini juga membuka peluang bagi perguruan tinggi untuk mengembangkan program studi yang lebih relevan dengan kebutuhan industri dan masyarakat

Baca Lainnya : Penerimaan Mahasiswa Baru- Apasaja yang harus dipersiapkan?

Info ini Jangan Berhenti di Anda. Yuk, Bagikan Melalui:

Leave a Reply

Berita Terbaru

Buka Bersama dan Serah Terima Jabatan Rektor Institut Teknologi Indonesia
26 March 2025
Bakti Sosial ITI
Bakti Sosial ITI 2025 “Keluarga ITI Berempati dan Berbagi”
19 March 2025
Jadwal Libur Lebaran 2025 dan Cuti Bersama 2025
Jadwal Libur Lebaran dan Cuti Bersama 2025
17 March 2025
Program CSR
ITI Terima CSR dari PT. Rafitama Millenial Wahyudi dengan Program CSR SmartFluid Campus
12 March 2025
Agrinovation 2025, rakernas pemuda tani
ITI Goes To Agrinnovation Conference 2025 dan Rakernas Pemuda Tani
24 February 2025
Pameran Pendidikan
ITI Mengikuti Pameran Pendidikan Indonesian Favorit Campus Expo 2025 : Sekolahnya Para Insinyur
21 February 2025
Kunjungi Kampus
SMK Al-Husna Kunjungi Kampus Institut Teknologi Indonesia: Membangun Masa Depan Melalui Pendidikan Teknologi.
18 February 2025

Informasi Seputar Kampus Silahkan Hubungi Kami

    Artikel Terbaru

    SNPMB adalah Pengganti SNMPTN
    SNPMB adalah pengganti SNMPTN
    26 March 2025
    tarif tol mudik lebaran 2025
    Tarif Tol Mudik Lebaran 2025: Siap-Siap, Cek Rute dan Biayanya!
    24 March 2025
    Fake BTS, Cara Menghindari Fake BTS, SMS Palsu
    Hati-Hati, Kenali Fake BTS, Cara Menghindari dan Bahayanya
    24 March 2025
    Panduan Mudik Lebaran, Mudik Lebaran 2025
    Panduan Mudik Lebaran 2025: Persiapan, Rute Terbaik, dan Prediksi Kemacetan
    23 March 2025
    Malam Lailatul Qadar
    Mengoptimalkan Ibadah di Malam Lailatul Qadar: Kegiatan dan Tips yang Bermanfaat
    22 March 2025
    Kuliah Teknik, Susah atau Seru? Ini 7 Fakta yang Harus Kamu Tahu!
    20 March 2025
    Cara Penukaran Uang Baru
    Cara Penukaran Uang Baru Lebaran 2025 di Aplikasi Pintar
    16 March 2025
    Persyaratan dan Cara Daftar KIP Kuliah 2025
    Persyaratan dan Cara Daftar KIP Kuliah 2025
    15 March 2025
    Jadwal SNPMB
    Jadwal SNPMB Tahun 2025: Persiapan Maksimal untuk Lolos PTN Impian!
    14 March 2025
    Ujian Masuk Kampus Sudah Dekat
    Ujian Masuk Kampus Makin Dekat! Begini Cara Belajar Efektif di Bulan Ramadhan
    10 March 2025
    Kuliah atau Kerja - Kuliah Teknik
    Kuliah atau Kerja? Simak Keuntungan Kuliah Teknik untuk Karier Masa Depan
    7 March 2025
    Produktivitas Kerja, Ibadah Sumber Movitasi
    10 Tips dan Trik Menjaga Produktivitas Kerja Tanpa Meninggalkan Ibadah
    1 March 2025