Merdeka Belajar Kampus Merdeka

Institut Teknologi Indonesia > Merdeka Belajar Kampus Merdeka

Selayang Pandang

Merdeka Belajar – Kampus Merdeka, merupakan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, yang bertujuan menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul melalui pencapaian lulusan perguruan tinggi yang menguasai keilmuan yang komprehensif dan memiliki khasanah keilmuan yang lebih luas. Kebijakan ini dikeluarkan dengan mengacu kepada Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Melalui skema Hak Belajar 3 Semester di Luar Program Studi, mahasiswa memiliki kesempatan untuk 1 (satu) semester atau setara dengan 20 (dua puluh) SKS menempuh pembelajaran di luar program studi pada Perguruan Tinggi yang sama; dan paling lama 2 (dua) semester atau setara dengan 40 (empat puluh) SKS menempuh pembelajaran pada program studi yang sama di Perguruan Tinggi yang berbeda dan/atau pembelajaran pada program studi yang berbeda di Perguruan Tinggi yang berbeda; dan/atau pembelajaran di luar Perguruan Tinggi. Program ini bersifat sukarela untuk diikuti oleh mahasiswa program studi dan Institut Teknologi Indonesia wajib memfasilitasi kegiatan ini.

Latar Belakang

Kompetensi lulusan perguruan tinggi khususnya lulusan Institut Teknologi Indonesia harus disiapkan agar mampu beradaptasi dengan dunia kerja. Adaptasi diperlukan dalam cakupan menghadapi dinamika kehidupan sosial, budaya dan kemajuan teknologi yang terus berkembang dengan cepat. Dalam kaitannya dengan hal ini maka perlu adanya Link and match dengan dunia industri Perguruan Tinggi harus dapat mendisain rancangan proses pembelajaran yang dapat memenuhi kebutuhan lulusan dengan kriteria tersebut. Rancangan dapat dituangkan ke dalam perubahan kurikulum yang disesuaikan dengan program yang sudah didisain atau melalui penyesuaian dengan kurikulum yang sudah ada. Hak Belajar 3 Semester di Luar Program Studi meliputi hak belajar di luar program studi dalam lingkungan ITI selama 1 semester dan hak belajar di luar program studi di luar ITI selama 2 semester diharapkan dapat menjadi solusi untuk menghasilkan lulusan ITI yang unggul.

Tujuan

Tujuan kebijakan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka, program “hak belajar tiga semester di luar program studi” adalah :
1. Meningkatkan kompetensi lulusan, baik soft skills maupun hard skills sehingga lulusanmemiliki khasanah keilmuan yang lebih luas.
2. Memfasilitasi mahasiswa mengembangkan potensinya sesuai dengan passion dan bakatnya berbasis keilmuan sesuai program studinya.

Bentuk Kegiatan Program MBKM
Institut Teknologi Indonesia

Bentuk kegiatan dikelompokkan menjadi kegiatan di luar Program Studi di dalam lingkungan Institut Teknologi Indonesia. dan di luar Program Studi  di luar lingkungan Institut Teknologi Indonesia.

Kegiatan di luar Prodi di dalam Lingkungan ITI

(Pertukaran mahasiswa lintas prodi dalam lingkungan ITI): contoh kegiatan ini adalah mahasiswa mengambil mata kuliah lintas prodi di dalam lingkungan ITI. Jumlah SKS yang dapat disetarakan adalah 20 SKS. Jika ada mata kuliah / SKS yang tidak dapat terpenuhi capaian pembelajarannya maka dapat dipenuhi kekurangan SKS nya dengan mata kuliah yang disampaikan secara daring. Mata kuliah yang diambil mahasiswa adalah mata kuliah yang dapat memperkaya capaian pembelajaran pada mata kuliah asal atau terdapat kompetensi tambahan untuk mata kuliah asal. Penyampaian mata kuliah yang diambil lintas prodi di dalam ITI dapat dilaksanakan secara daring dan atau tatap muka. Mahasiswa wajib mengisi KRS di prodi asal sesuai dengan nama mata kuliah di kurikulum prodi asal yang nilainya akan disetarakan dengan nilai mata kuliah yang diambil di prodi lain di ITI.

Kegiatan di luar Prodi di luar ITI

Mengambil mata kuliah lintas prodi atau prodi yang sama di luar ITI. Jumlah SKS yang dapat disetarakan adalah 20 SKS. Jika ada mata kuliah / SKS yang tidak dapat terpenuhi capaian pembelajarannya maka dapat dipenuhi kekurangan SKS nya dengan mata kuliah yang disampaikan secara daring. Mata kuliah yang diambil mahasiswa adalah mata kuliah yang dapat memperkaya capaian pembelajaran pada mata kuliah asal atau terdapat kompetensi tambahan untuk mata kuliah asal. Penyampaian mata kuliah yang diambail di luar ITI dapat dilaksanakan secara daring dan atau tatap muka. Mahasiswa wajib mengisi KRS di prodi asal di ITI dengan nama mata kuliah sesuai dengan kurikulum prodi di ITI yang kemudian nilainya akan disetarakan dengan nilai mata kuliah yang diambil di luar ITI. Kegiatan inti mencakup beberapa kegiatan yaitu :

  • Kerja Magang
  • Asistensi Mengajar di Satuan Pendidikan
  • Penelitian / Riset
  • Proyek Kemanusiaan
  • Kegiatan Wirausaha
  • Studi / Proyek Independen
  • Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT)

kegiatan ini merupakan kegiatan di luar prodi di luar ITI yang dilaksanakan di industri. Mahasiswa wajib mengisi KRS sesuai dengan kurikulum di prodi asal yang kemudian nilainya diperoleh dari penyetaraan dengan penilaian kegiatan kerja magang. Kegiatan ini setara dengan 20 SKS, jika tidak tercapai sampai dengan 20 SKS maka kekurangan SKS dapat dicapai melalui perkuliahan secara daring (karena mahasiswa yang bersangkutan sedang berada di luar prodi).

 

Merupakan kegiatan mengajar mahasiswa prodi di tingkat SMA atau di bawahnya. Kegiatan ini setara dengan 20 SKS, akan tetapi agar bisa disetarakan SKS nya dengan jumlah yang memadai maka tingkat satuan pendidikan yang dimaksud harus setingkat dengan SMA/SMK.

mahasiswa melaksanakan kegiatan riset di mitra yang merupakan institusi yang bergerak di bidang penelitian. Jumlah SKS yang dapat disetarakan adalah 20 SKS.

merupakan kegiatan mahasiswa yang diterjunkan di lokasi yang sedang mengalami bencana.

kegiatan ini dikelola oleh PI2B dimana mahasiswa yang akan atau sudah memiliki usaha dibimbing oleh PI2B sebagai tenant. Capaian kinerja sebagai tenant dapat dikonversikan ke SKS mata kuliah lain yang terkait.

 

mahasiswa dapat dilibatkan pada kegiatan proyek (berkaitan dengan bidang ilmu mahasiswa) yang sedang dilaksanakan oleh mitra dengan pembebanan biaya dari mitra.

Merupakan kegiatan mahasiswa yang diterjunkan ke masyarakat (tinggal di masyarakat) untuk membantu menyelesaikan masalah yang ada di masyarakat. Kegiatan ini dilakukan secara berkelompok (lintas prodi) dengan jumlah anggota kurang lebih 10 orang atau sesuai kebutuhan masyarakat. Kegiatan ini dikelola oleh pusat (ITI) karena harus merupakan kegiatan multidisiplin ilmu yang berasal dari beberapa prodi.

Syarat untuk Mahasiswa

  1. Mahasiswa berasal dari program studi Institut Teknologi Indonesia yang terakreditasi.
  2. Mahasiswa aktif yang terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
  3. Mahasiswa wajib mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) sesuai dengan kurikulum prodi asal yang kemudian nilainya diperoleh dari penyetaraan dengan kegiatan yang dilaksanakan di luar prodi.
  4. Program bersifat sukarela tetapi merupakan hak untuk seluruh mahasiswa ITI.
  5. Dapat mengambil program belajar di luar program studi (lintas prodi) dalam lingkungan ITI selama 1 semester yang disetarakan dengan 20 SKS.
  6. Dapat mengambil program belajar di luar program studi di luar ITI selama 2 semester yang disetarakan dengan 40 SKS (20 SKS per semester).
  7. Mata kuliah yang diambil di luar prodi adalah mata kuliah yang dapat memperkaya khasanah keilmuan mahasiswa dan / atau mengandung kompetensi tambahan.
  8. Memenuhi persyaratan dan mengisi formulir yang disediakan oleh program studi
  9. Mengikuti seleksi jika ada.
  10. Mematuhi proses penjaminan mutu yang disusun oleh ITI dan atau program studi.

Syarat untuk Program Studi

  1. Mencari mitra sendiri (jika pilihan mitra tidak sesuai dengan yang diusulkan oleh ITI) yang dapat memenuhi keinginan program studi dalam melaksanakan kegiatan.
  2. Menyusun Program Kerja Sama (PKS) yang diturunkan dari MoU yang sudah ada.
  3. Menyusun panduan teknis sebagai dasar untuk melaksanakan kegiatan.
  4. Menyediakan dosen pendamping/pembimbing.
  5. Mempersiapkan dan menawarkan daftar mata kuliah yang dapat diambil mahasiswa lintas prodi dalam lingkungan ITI.
  6. Menyusun atau menyesuaikan kurikulum dengan model implementasi kampus merdeka.
  7. Melakukan ekuivalensi mata kuliah dengan kegiatan merdeka belajar (dilaksanakan oleh dosen pembimbing/pendamping internal).
  8. Jika ada mata kuliah/SKS yang belum terpenuhi dari kegiatan merdeka belajar, disiapkan alternatif mata kuliah daring.
  9. Mematuhi proses penjaminan mutu yang disusun oleh ITI (program studi dapat
    menyusun proses penjaminan mutu tambahan disamping yang sudah disusun oleh ITI)

Syarat untuk Umum

  1. Memfasilitasi program studi dalam melaksanakan kegiatan antara lain: menyusun Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak luar yang akan menjadi mitra. Mitra dapat berasal dari usulan ITI, program studi, dosen atau bahkan dari mahasiswa.
  2. Menyusun panduan umum yang akan menjadi acuan program studi dalam melaksanakan program.
  3. Menyusun panduan untuk penjaminan mutu kegiatan.
  4. Menyusun kesepatakan dengan perguruan tinggi lain jika ada mahasiswa ITI yang
    mengambil mata kuliah di luar ITI tentang pembiayaan kuliah.

Syarat untuk Mitra

  1. Memiliki MoU dengan ITI dan PKS dengan program studi.
  2. Menyediakan dosen pendamping di lapangan.
  3. Menyusun kesepakatan antara mitra dengan ITI atau dengan program studi tentang jaminan keselamatan kerja peserta program, asuransi kesehatan, hak karyawan magang dll.
  4. Mematuhi proses penjaminan mutu yang disusun oleh ITI dan atau program studi.
  5. Mitra wajib mengeluarkan sertifikat kelulusan program untuk mahasiswa peserta
    kegiatan